BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP


Jakarta – detik35. Com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan penggunaan barang bersubsidi dalam operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Barang yang dilarang digunakan meliputi Minyakita, LPG 3 kilogram (gas melon), serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh komoditas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga tidak boleh digunakan untuk mendukung operasional dapur MBG.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear," tegas Sudaryono.

BGN juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Menurut Sudaryono, BGN akan menerapkan sanksi secara bertahap terhadap dapur MBG yang melanggar aturan. Sanksi dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan surat peringatan, hingga penutupan operasional dapur apabila pelanggaran tetap dilakukan.

Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan dari petani dan peternak sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), meskipun harga pasar sedang mengalami penurunan.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesejahteraan petani dan peternak, sekaligus menjadikan Program MBG sebagai instrumen stabilisasi harga di tingkat produsen. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap keberadaan Program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian pasar dan meningkatkan pendapatan pelaku sektor pertanian serta peternakan.

Sebagai contoh, apabila harga telur di pasar turun hingga kisaran Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap diwajibkan membeli telur sesuai HAP yang berlaku, yakni Rp25.000 per kilogram di tingkat peternak. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.(Red)