Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi

Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi


Jakarta – detik35. Com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila mengalami intimidasi, kekerasan, perundungan, maupun tindakan lain yang mengancam keselamatan dan martabat mereka.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menyusul hasil investigasi terkait kasus meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang diduga sempat mengalami intimidasi verbal sebelum wafat.

Menurut Yuli, hak tenaga medis untuk menghentikan pelayanan telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan diperbolehkan menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam keselamatan pasien. Dalam situasi darurat, tenaga medis tetap berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenkes juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko keamanan, khususnya di area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti instalasi gawat darurat (IGD).

Apabila tenaga kesehatan menghentikan pelayanan karena alasan keselamatan, pimpinan rumah sakit, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan tersebut dan tidak diperkenankan menjatuhkan sanksi.

Hasil investigasi gabungan yang dilakukan Kemenkes menemukan masih adanya kelemahan koordinasi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Keselamatan Tenaga Medis guna memperjelas tanggung jawab seluruh pihak serta mekanisme pemberian sanksi bagi fasilitas kesehatan yang lalai dalam memberikan perlindungan.

"Kami ingin memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bekerja sendirian. Sistem perlindungan harus berjalan dengan baik melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat," ujar Yuli.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mencegah terulangnya kasus intimidasi terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.(Red)