Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Proses Pidana dan Sidang Etik
![]() |
| Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Proses Pidana dan Sidang Etik |
JAKARTA, Detik35.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga akan menjalani pemeriksaan etik di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, mekanisme penanganan etik terhadap Febrie akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa adanya perlakuan khusus.
Rudi menjelaskan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sementara itu, posisi tersebut untuk sementara dijabat oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus hingga adanya penetapan pejabat definitif.
Meski demikian, status pemberhentian Febrie sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah proses administrasi tersebut selesai, penanganan etik akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan barang bukti dipelajari secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026, sedangkan Febrie hingga kini belum menjalani penahanan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dan pemeriksaan etik akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Red)
