Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
![]() |
| Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka |
Jakarta – detik35. Com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan berkas perkara diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi seperti money changer, sebuah kafe di kawasan Cipete, serta sebuah rumah di Sentul. Penyidik juga memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yakni DR dari pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi, serta FA (Febrie Adriansyah) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Totok menambahkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara seluruh berkas penyidikan tiga perkara tersebut kini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya menerima pelimpahan perkara sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung akan memastikan seluruh alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dalam perkara tersebut diproses secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pelimpahan tiga perkara besar ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)
