UIN Jakarta Percepat Integrasi Sekolah Yayasan ke BLU, Rektor Pimpin Langsung Visitasi dan Sosialisasi

 

UIN Jakarta Percepat Integrasi Sekolah Yayasan ke BLU, Rektor Pimpin Langsung Visitasi dan Sosialisasi

Jakarta – detik35. Com - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar memimpin langsung kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah lembaga pendidikan yang sedang menjalani proses integrasi ke dalam tata kelola UIN Jakarta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke SMA Triguna dan SMK Triguna. Dalam kesempatan itu, tim rektorat bertemu dengan pimpinan sekolah dan jajaran tata usaha guna menyosialisasikan ketentuan dalam KMA Nomor 1543 Tahun 2025 serta tahapan integrasi yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, rombongan UIN Jakarta melanjutkan visitasi ke TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Tim rektorat menjelaskan mekanisme dan tujuan kebijakan integrasi lembaga pendidikan ke dalam BLU UIN Jakarta kepada kepala sekolah dan jajaran manajemen pendidikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor II UIN Jakarta Prof Imam Subchi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah, Tim Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, unsur Satuan Pengawas Internal UIN Jakarta, Pusat Hukum UIN Jakarta, Biro Hukum Kementerian Agama, serta tim kuasa hukum UIN Jakarta.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa visitasi dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi satuan pendidikan yayasan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.

Menurutnya, proses integrasi dilakukan untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan di bawah naungan UIN Jakarta sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Visitasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta,” ujarnya.

Alwanih menambahkan bahwa proses integrasi telah disepakati para pemangku kepentingan yayasan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah. Ia juga menegaskan posisi Rektor UIN Jakarta sebagai pembina yayasan secara ex officio memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Karena itu, tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang telah memperoleh pengesahan negara serta tercatat secara resmi dalam dokumen AHU.

UIN Jakarta menegaskan seluruh rangkaian visitasi dan sosialisasi berlangsung tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas akademik di sekolah yang dikunjungi. Kampus juga berkomitmen menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan mutu pendidikan.(Red)