Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK


Jakarta – detik35. Com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui surat pemberhentian yang ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.

Terkait kekosongan jabatan Wamen Imipas, pemerintah belum menentukan sosok pengganti Silmy Karim. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi kementerian dipastikan tetap berjalan di bawah koordinasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi dalam rentang 2022 hingga 2026. Kasus tersebut mencakup pengurusan dokumen keimigrasian seperti Kitas dan Kitap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan imigrasi.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat imigrasi, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Pemberhentian tersebut dinilai sebagai langkah cepat pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)