Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Tiga Pekerja Percetakan di Jakarta Pusat

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Tiga Pekerja Percetakan di Jakarta Pusat


Jakarta -- detik35. Com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di kawasan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan selama 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan LL (36). Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi penyekapan terhadap ketiga korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, gembok dan kunci, alat pengikat kaki berbahan besi, gerinda, bor, kartu ATM milik korban, serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga hasil pemerasan.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Sementara itu, ketiga korban masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat dugaan penyiksaan dan penyekapan yang mereka alami. Kepolisian menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(Red)