Kasus Kontingen Pesparawi Kepri Gagal Berangkat ke Manokwari Dilaporkan ke Polda Kepri
![]() |
| Kasus Kontingen Pesparawi Kepri Gagal Berangkat ke Manokwari Dilaporkan ke Polda Kepri |
Batam - detik35. Com - Kasus gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Manokwari, Papua Barat, untuk mengikuti ajang Pesparawi Nasional, kini resmi ditangani Polda Kepri. Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima polisi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh salah satu korban pada 23 Juni 2026. Menurutnya, penyidik tengah mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kontingen Kepri gagal berangkat ke lokasi perlombaan.
"Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan. Sejumlah pihak terkait yang mengetahui atau terlibat dalam proses pemberangkatan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin (29/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video para anggota kontingen Pesparawi Kepri bernyanyi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan setelah rombongan gagal terbang menuju Manokwari akibat persoalan tiket pesawat yang diduga tidak valid.
Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, yang turut mendampingi rombongan, menyatakan bahwa seluruh persiapan keberangkatan telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Bahkan, pada 24 Mei 2026, kontingen telah mengikuti penampilan uji coba sekaligus menerima tiket penerbangan dari panitia.
Ria mengaku kecewa atas kejadian tersebut, mengingat untuk pertama kalinya Kota Tanjungpinang berhasil mengirimkan perwakilan yang mewakili Provinsi Kepulauan Riau pada ajang Pesparawi tingkat nasional.
Polda Kepri menegaskan akan mengusut tuntas penyebab kegagalan keberangkatan kontingen tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang merugikan para peserta dan pihak terkait.(Red)
