Polda Jabar Gelar Dua Prarekonstruksi untuk Lengkapi Penyidikan Kasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat
![]() |
| Polda Jabar Gelar Dua Prarekonstruksi untuk Lengkapi Penyidikan Kasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat |
Bandung – detik35. Com - Penyidik gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat (TH). Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah melaksanakan dua kali prarekonstruksi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pelaksanaan prarekonstruksi bertujuan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, korban, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan akurat.
"Prarekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan penyidik bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi, tersangka, dan korban memiliki kesesuaian dengan fakta yang terjadi di lapangan," ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (29/6/2026).
Menurut Hendra, hingga saat ini terdapat empat lokasi berbeda yang menjadi fokus penyelidikan. Oleh karena itu, proses prarekonstruksi akan terus dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan kondisi di setiap tempat kejadian perkara (TKP).
Selain merekonstruksi kronologi kejadian, penyidik juga mendalami sejumlah barang yang dibeli tersangka selama masa persembunyian. Salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah kulkas yang diduga dibeli saat korban masih berada dalam penguasaan tersangka.
"Kami masih menginventarisasi berbagai barang yang dibeli selama proses penyembunyian korban, termasuk sebuah kulkas yang saat ini masih didalami fungsi dan penempatannya," kata Hendra.
Penyidik juga terus mengaitkan barang bukti fisik dengan keterangan korban terkait dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya. Setiap temuan baru akan diuji kembali melalui prarekonstruksi di lapangan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa rangkaian prarekonstruksi tersebut merupakan tahapan sebelum dilaksanakannya rekonstruksi final yang akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memperkuat proses penuntutan di persidangan.
Saat ini, tersangka Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Red)
