Kejagung Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG


Jakarta — detik35. Com. - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menyita seluruh motor listrik yang diduga terkait pengadaan bermasalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan tidak akan dilakukan terhadap barang yang telah didistribusikan dan digunakan di berbagai daerah. Menurutnya, penyidik hanya akan mengambil sejumlah barang sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian.

“Jika barang tersebut sudah sampai di daerah dan digunakan, maka tidak perlu seluruhnya disita. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses dan jejak pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Syarief menjelaskan, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara serta tidak mendukung pelaksanaan program MBG secara optimal.

Penyidik menduga terjadi intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, ditemukan indikasi mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Kejagung menilai pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak memberikan dukungan maksimal terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam program strategis nasional tersebut.(Red)