Satlantas Polrestabes Medan Buka Layanan SIM Keliling di 5 Titik, Ini Jadwal dan Syaratnya

Foto ilustrasi

Medan – detik35. Com - kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Kota guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program pelayanan publik tersebut berlangsung selama periode 25 hingga 31 Mei 2026 dengan lokasi yang tersebar di pusat keramaian dan mudah dijangkau warga.

Berdasarkan informasi resmi Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang disiapkan, yakni Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, serta Carrefour Padang Bulan.

Khusus pada hari Sabtu dan Minggu, beberapa lokasi mengalami penyesuaian. Layanan di Komplek MMTC dipindahkan ke Plaza Medan Fair, sementara layanan depan CIMB Lapangan Merdeka berpindah ke Lapangan Merdeka Medan pada hari Minggu. Adapun lokasi Komplek Asia Mega Mas pada Sabtu dipusatkan di depan CIMB Lapangan Merdeka dan Carrefour Padang Bulan berpindah ke Plaza Millenium.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan optimal sebelum jam operasional berakhir.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.

Satlantas Polrestabes Medan menyebut layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diimbau terus memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui media sosial resmi guna mengantisipasi perubahan lokasi pelayanan sewaktu-waktu.(Red)