Noel Mengaku Salah di Sidang Korupsi K3: “Kalau Perlu, Hukum Mati Saya”

Noel Mengaku Salah di Sidang Korupsi K3: “Kalau Perlu, Hukum Mati Saya”


Jakarta,detik35.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, alias Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Di hadapan awak media saat jeda persidangan, Noel secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima hukuman berat, bahkan hukuman mati, apabila hal itu dianggap dapat menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya sudah mengaku salah. Kalau memang saya harus menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya. Saya ikhlas demi pemberantasan korupsi,” ujar Noel.

Mantan aktivis buruh itu menegaskan dirinya tidak ingin menjadi sosok yang menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, sejak awal proses hukum berjalan, ia telah mengakui kesalahan yang diperbuat.

Noel juga mengaku tidak terlalu mempersoalkan besaran tuntutan hukuman lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Baginya, perkara yang menjerat dirinya merupakan titik terendah dalam perjalanan hidup dan karier politiknya.

“Ini titik nadir paling rendah dalam hidup saya. Apa pun tuntutannya, itu konsekuensi politik dan hukum yang harus saya hadapi. Yang paling penting adalah penyesalan saya,” katanya.

Dalam pernyataannya, Noel turut mengaku menyesal menerima jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang hanya diembannya selama sekitar 10 bulan sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.

“Saya menyesal sekali menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Baru 10 bulan menjabat kemudian ditahan dan dituntut lima tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi atau lisensi K3 periode 2024–2025 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi negara dan dinilai mencoreng upaya reformasi birokrasi serta pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.(Red)