DPR Ungkap 8 Poin Krusial RUU Polri, Jabatan Sipil hingga Penguatan Kompolnas Jadi Sorotan
![]() |
| DPR Ungkap 8 Poin Krusial RUU Polri, Jabatan Sipil hingga Penguatan Kompolnas Jadi Sorotan |
Jakarta,detik35.Com - Komisi III DPR RI membeberkan delapan poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pembahasan revisi UU Polri menjadi perhatian publik karena menyangkut arah reformasi kelembagaan kepolisian, penguatan pengawasan, hingga pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil pemerintahan.
Ketua Komisi III DPR RI, , mengatakan revisi UU Polri disusun untuk menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memastikan reformasi Polri berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi dan pemisahan TNI-Polri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.
Menurutnya, revisi tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri.
“RUU Polri hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru serta memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, modern, dan transparan,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja.
Dalam pemaparannya, DPR mengungkap delapan poin penting revisi UU Polri, di antaranya penegasan arah transformasi Polri yang profesional dan berintegritas, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, hingga jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam pembinaan karier.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah pengaturan secara ketat terkait anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian, termasuk penempatan pada jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintahan.
Selain itu, revisi juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara lebih terukur sesuai kebutuhan organisasi, serta penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menitikberatkan pada prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
DPR juga menegaskan pentingnya penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memperkuat pengawasan terhadap institusi Polri.
Meski demikian, Habiburokhman belum memerinci poin kedelapan dalam daftar rekomendasi yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan akan berlangsung dinamis karena menyangkut kewenangan, pengawasan internal, hingga relasi Polri dengan jabatan sipil di pemerintahan. DPR memastikan pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.(Red)
