KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang
![]() |
| KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang |
Jakarta,detik35.Com.- Komisi Pemberantasan Korupsi atau memastikan akan mendalami dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea dan Cukai dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara suap impor barang dengan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang, jaksa menghadirkan saksi alias Ocoy dan menampilkan bukti amplop berkode “Sales 2-1 DIR” yang diduga berkaitan dengan jatah uang untuk Djaka Budi Utama senilai 213 ribu dolar Singapura.
Juru Bicara KPK menyebut seluruh fakta persidangan akan ditelaah lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. KPK juga membuka peluang pengembangan kasus karena penyidikan terhadap pihak penerima suap masih terus berjalan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari . Sementara proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Red)
