Jembatan Lalan 5 Kali Ditabrak Tongkang, Herman Deru Batasi Ketat Kapal Batubara

Jembatan Lalan 5 Kali Ditabrak Tongkang, Herman Deru Batasi Ketat Kapal Batubara


Palembang, detik35. Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas menyusul insiden Jembatan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang telah lima kali ditabrak kapal tongkang batubara. Gubernur Sumsel H. Herman Deru memimpin langsung rapat koordinasi khusus bersama Bupati Muba H. Toha Tohet dan Asosiasi Pengusaha Batubara Jalur Lalan (AP6L) di Kantor Pemprov Sumsel, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis guna mengamankan struktur Jembatan Lalan selama proses perbaikan berlangsung, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pembatasan ukuran tongkang wajib dipatuhi seluruh perusahaan angkutan batubara yang melintas di jalur Sungai Lalan.

“Kita sepakat proses ini harus dipercepat dengan solusi konkret. Jalan keluarnya adalah memperkecil ukuran kapal serta membangun pagar pengamanan yang memadai,” tegas Herman Deru.

Dari hasil rapat, disepakati tiga poin utama, yakni pembatasan ukuran tongkang maksimal 230 feet, pemasangan sistem pengaman atau fender di sekitar jembatan, serta penetapan time schedule atau jadwal khusus pelayaran tongkang.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi tabrakan susulan akibat kondisi arus pasang surut sungai yang dinilai cukup berisiko terhadap konstruksi jembatan.

Bupati Musi Banyuasin H. Toha Tohet mengungkapkan, masyarakat sebelumnya mendesak agar jalur sungai ditutup total karena khawatir terhadap keselamatan dan terganggunya aktivitas ekonomi warga.

“Namun hasil kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah dan titik terang penyelesaian persoalan Jembatan Lalan,” ujar Toha.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba.

Langkah pembatasan ini menjadi sinyal tegas Pemprov Sumsel terhadap aktivitas angkutan batubara di jalur sungai agar tidak lagi membahayakan infrastruktur publik maupun keselamatan masyarakat.(Red)