Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Dua Tersangka Baru Dijerat TPPU
![]() |
| Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Dua Tersangka Baru Dijerat TPPU |
Jakarta, detik35. Com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengusutan jaringan tambang ilegal yang diduga terorganisir dan melibatkan aliran dana bernilai besar.19 Mei 2026
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.
“Penyidik menemukan keterlibatan DHB dan VC dalam aktivitas penampungan, pengolahan hingga distribusi emas tanpa izin yang berasal dari tambang ilegal,” ujar Brigjen Ade Safri, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya fokus pada tindak pidana pertambangan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik, mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam bahwa Polri tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh aliran dana kejahatan guna memberikan efek jera maksimal.(Red)
