Modus Tangki Siluman Terbongkar, Polisi Ringkus Pelangsir Pertalite di Merangin

Modus Tangki Siluman Terbongkar, Polisi Ringkus Pelangsir Pertalite di Merangin


Merangin – detik35. Com. - Aparat dari berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis dengan menangkap seorang pria berinisial SR (52), warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU, di mana sebuah kendaraan berulang kali melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan mobil yang telah dimodifikasi pada bagian tangki agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Saat diamankan, petugas menemukan sebanyak 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, serta tambahan sekitar 245 liter BBM di dalam tangki modifikasi kendaraan tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli BBM subsidi dari SPBU dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter. Praktik ini dikenal sebagai pelangsiran BBM, yang kerap merugikan distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Kasat Reskrim Polres Merangin menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

“Pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan praktik pelangsiran BBM subsidi yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.(Red)