Skandal “Cashback” Rp1,8 Miliar di DPRD Merangin Memasuki Babak Penentuan Tersangka
![]() |
| Skandal “Cashback” Rp1,8 Miliar di DPRD Merangin Memasuki Babak Penentuan Tersangka |
Jambi – detik35. Com. - memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi skema “cashback” senilai Rp1,8 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Perkara ini kini memasuki fase krusial setelah penyidik mengantongi sejumlah nama calon tersangka.
Kasus tersebut mencuat dari hasil audit terhadap pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2024. Dalam temuan itu, terungkap indikasi penyimpangan dana mencapai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak, mulai dari pejabat internal hingga unsur pimpinan DPRD.
Penyidikan semakin menguat setelah tim Kejati Jambi melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Februari 2026. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Modus yang diusut diduga berupa praktik “cashback”, yakni pengembalian sebagian dana oleh pihak ketiga setelah pencairan anggaran kegiatan. Skema ini kerap dikaitkan dengan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk pejabat sekretariat dewan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, beberapa nama dari unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya disebut-sebut turut terseret dalam pusaran aliran dana tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nauly, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Proses saat ini masih pada tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sementara itu, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten Merangin tersebut.
