Korupsi Dana Pendidikan Terkuak, Kepsek SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Perdana

Korupsi Dana Pendidikan Terkuak, Kepsek SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Perdana


Jambi – detik35. Com - Kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan kembali bergulir di meja hijau. Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari . Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan fasilitas sekolah.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp318 juta,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam dakwaan juga diuraikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Jaksa menilai, tindakan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi siswa.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih rinci peran terdakwa serta alur penggunaan anggaran dalam perkara tersebut.