THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Tetap Cair, Pemerintah Atur Skema Bertahap Demi Stabilitas Ekonomi

THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Tetap Cair, Pemerintah Atur Skema Bertahap Demi Stabilitas Ekonomi

Jakarta, detik35.Com  – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Meski demikian, mekanisme pencairannya tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan mengikuti skema dan jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya menjelang dan sesudah momentum Hari Raya Idulfitri.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Anggaran jumbo tersebut mencerminkan peran strategis belanja pemerintah dalam mendorong konsumsi domestik saat periode Lebaran.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp17,7 triliun dialokasikan bagi ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, melalui pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), pemerintah menyiapkan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Adapun kebutuhan anggaran THR bagi ASN daerah diperkirakan mencapai Rp19,3 triliun.

Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan komponen tersebut, total penerimaan THR tiap ASN dapat berbeda, tergantung jabatan dan instansi masing-masing.

Untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu dan tidak menimbulkan hambatan administrasi, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar segera merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan anggaran sehingga pembayaran dapat dilakukan mulai H-15 sebelum Lebaran.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan sekitar dua minggu menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni antara H-15 hingga H-10. Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan akan berlangsung dalam rentang waktu tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya mudik.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar Juni hingga Juli 2026. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Pemerintah menegaskan, meskipun skema pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus, hak PNS dan ASN lainnya tetap diberikan penuh sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus memastikan stimulus belanja masyarakat tetap terjaga pada momen-momen strategis.

Dengan kepastian tersebut, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini dapat memiliki gambaran waktu pencairan haknya, sekaligus membantu perencanaan keuangan keluarga menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru 2026. (Red)