Sidang Tuntutan Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi di PN Tipikor Bandung Ditunda
![]() |
Sidang Tuntutan Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi di PN Tipikor Bandung Ditunda |
Bandung, detik35..com – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi kembali tertunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (2/2/2026), urung dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan dokumen tuntutan.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan, meski agenda hari ini seharusnya memasuki tahap krusial berupa pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Sidang hari ini memang dijadwalkan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun ditunda karena tuntutannya belum siap,” ujar Kuasa Hukum mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan pada Senin, 9 Februari 2026.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 9 Februari 2026,” tambah Yoga.
Perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini menyedot perhatian publik lantaran nilai proyeknya mencapai hampir Rp10 miliar dan menyeret mantan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Persidangan telah bergulir sejak sidang perdana pada 29 Oktober 2025 lalu.
Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, sejumlah keterangan di persidangan bahkan dinilai menguntungkan posisi terdakwa Ahmad Zarkasih. Hal tersebut menambah sorotan publik terhadap arah tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Ahmad Zarkasih selaku mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Muhammad AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ahmad Mustari selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
Proyek pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama senilai Rp4,97 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, serta tahap kedua senilai Rp4,95 miliar dari dana Bagi Hasil Pajak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 7 Juli 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,39 miliar.
Dalam surat dakwaannya, JPU juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi yang memberikan masukan kepada Ahmad Zarkasih untuk merealisasikan kegiatan pengadaan alat olahraga. Padahal, kegiatan tersebut disebut tidak pernah tercantum dalam rencana kerja Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
Jaksa turut mengungkap adanya kesepakatan pembagian dana, di mana Dispora Kota Bekasi disebut akan menerima 10 persen dari nilai pembayaran proyek yang dikerjakan PT CIA.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Penundaan sidang tuntutan ini menjadi catatan tersendiri dalam proses hukum perkara korupsi yang telah berjalan lebih dari tiga bulan. Publik kini menanti pembacaan tuntutan jaksa yang akan menjadi penentu arah putusan dalam kasus yang menyeret mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut. (Red)
Tags:
Bandung
