Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas


Karimun ,detik35.com -  Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif tersebut dilakukan terhadap tersangka Burhanuddinsyah bin M. Daud, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang serta berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Dr. Hengky F. Munte, menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice terpenuhi.

“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka telah memberikan santunan kepada pihak korban, serta bersedia melaksanakan kerja sosial,” ujar Hengky, Kamis (29/1/2026).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka juga menyatakan kesediaannya menjalani kerja sosial sebagai marbot di Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan.

Menurut Hengky, pendekatan Restorative Justice menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan keadilan di tengah masyarakat.

“Korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” jelasnya.

Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.(Anas)