Oknum Polisi Tembak Rekan Sendiri di Lampung Tengah, Aipda Karnain Tewas

Oknum Polisi Tembak Rekan Sendiri di Lampung Tengah, Aipda Karnain Tewas

Lampung Tengah — detik35. Com - Insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian terjadi di wilayah Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang anggota Polsek Way Pengubuan dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak rekannya sendiri pada Minggu (4/6/2022) malam.

Korban diketahui bernama Aipda A. Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan. Ia ditembak oleh rekannya sesama anggota, Aipda Rudi Haryanto, di depan pintu gerbang rumah korban di kawasan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika pelaku mendatangi kediaman korban. Saat korban hendak membuka pintu rumahnya, pelaku diduga telah mengacungkan senjata api dan langsung melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban hingga menembus punggung.

Meski terluka parah, korban sempat berusaha masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata miliknya. Namun sebelum mencapai kamar, korban roboh bersimbah darah di hadapan istri dan dua anaknya. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sekitar pukul 01.00 WIB, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna menjalani autopsi.

Pelaku Diamankan

Tak lama setelah kejadian, aparat bergerak cepat. Sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Karang Endah oleh petugas Provost dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan Berlanjut

Kasus penembakan antaranggota ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap motif kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait latar belakang insiden maupun hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.(Red)