Masuk Daftar Buron Internasional, Riza Chalid Diburu Lintas Negara

Masuk Daftar Buron Internasional, Riza Chalid Diburu Lintas Negara

 

Jakarta — detik35. Com - Upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru. Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice atas nama yang bersangkutan, menandai statusnya sebagai buronan internasional yang dicari lintas negara.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid saat ini telah berhasil diidentifikasi oleh aparat penegak hukum. Bahkan, pihak kepolisian Indonesia telah memetakan lokasi persembunyian yang bersangkutan di salah satu negara dan menjalin komunikasi intensif dengan otoritas setempat.

“Subjek red notice Interpol ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami juga sudah melakukan kontak dengan pihak terkait,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Red notice tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis. Namun demikian, Untung menegaskan bahwa penerbitan red notice tidak berarti Riza Chalid berada di Prancis. Kepolisian memastikan buronan tersebut tidak berada di negara Eropa tersebut.

Penerbitan red notice ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum di berbagai negara anggota Interpol untuk melakukan pelacakan, penangkapan sementara, hingga proses ekstradisi sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Kasus yang menjerat Riza Chalid sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang merugikan negara dalam jumlah besar. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Polri memastikan koordinasi lintas negara akan terus diperkuat agar proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid dapat segera direalisasikan dan yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum Indonesia.(Red)