Tak Semua Penyakit Ditanggung, Ini 21 Layanan yang Dikecualikan BPJS Kesehatan
![]() |
| Tak Semua Penyakit Ditanggung, Ini 21 Layanan yang Dikecualikan BPJS Kesehatan |
Jakarta, detik35.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dan menjadi andalan jutaan warga dalam mengakses pelayanan medis.
Namun demikian, tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis dapat ditanggung dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Terdapat sejumlah batasan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah guna menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional tersebut.
Pengecualian manfaat BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara jelas tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Adapun 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan perataan gigi atau ortodonti, termasuk pemasangan behel.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat.
7. Pengobatan terkait kemandulan atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program jaminan lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk memahami secara utuh hak dan batasan manfaat BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis. (Red)
