Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Divonis Bersalah Kasus Korupsi PMI
![]() |
Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Divonis Bersalah Kasus Korupsi PMI |
PALEMBANG – detik35. Com - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Siprianto dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/2/2026).
Sidang pembacaan vonis berlangsung terbuka dan dihadiri pihak keluarga serta sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum terkait pengelolaan dana organisasi kemanusiaan tersebut.
Saat majelis hakim membacakan putusan, suasana ruang sidang sempat memanas. Tangis histeris keluarga terdakwa pecah, menciptakan suasana haru yang tidak dapat dihindari. Aparat keamanan yang berjaga memastikan persidangan tetap berjalan tertib hingga selesai.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kota Palembang. Proses hukum terhadap Fitrianti dan Dedi telah berjalan cukup panjang, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan sebagai tersangka, hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menilai tindakan para terdakwa telah merugikan kepentingan organisasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan. Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan serta alat bukti diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar tuntutan hukum.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Putusan bersalah tersebut sekaligus menutup rangkaian sidang pokok perkara di tingkat pengadilan negeri, meskipun para terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik maupun dana organisasi sosial kemanusiaan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyimpangan, tanpa memandang latar belakang jabatan atau posisi yang pernah diemban.(Red)
