BGN Soroti Kinerja Mitra MBG, Tegaskan Tak Boleh Terima Insentif Tanpa Awasi Dapur
![]() |
| BGN Soroti Kinerja Mitra MBG, Tegaskan Tak Boleh Terima Insentif Tanpa Awasi Dapur |
Pacitan – detik35.Com - Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti lemahnya kinerja sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, mitra tidak boleh hanya menerima insentif tanpa keterlibatan langsung dalam pengawasan operasional dapur di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat melakukan pemantauan di Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (7/2). Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif mitra merupakan syarat mutlak untuk menjamin mutu layanan MBG, mulai dari proses memasak, kebersihan dapur, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Anda di rumah, cuma nyuruh pembantu atau siapa untuk melihat dapur, terus kongko-kongko dapat enam juta sehari, itu keterlaluan,” tegas Nanik.
Nanik menjelaskan, insentif sebesar Rp 6 juta per hari yang diterima mitra mencakup tanggung jawab penuh terhadap penyediaan peralatan dapur yang baru, layak, dan berkualitas. Selain itu, mitra diwajibkan membangun dapur sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Kelayakan dapur SPPG juga harus memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dinilai oleh Dinas Kesehatan setempat. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, mitra diwajibkan merekrut relawan yang telah lulus tes kesehatan, menjalani pemeriksaan berkala setiap empat bulan, serta didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BGN juga melarang adanya diskriminasi terhadap relawan difabel yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat.
Namun demikian, Nanik mengingatkan agar mitra tidak melampaui kewenangan, khususnya dalam penyusunan menu MBG yang sepenuhnya menjadi ranah ahli gizi.
“Masa makanan sudah disusun ahli gizi terus diambil alih. Ini intervensi,” ujarnya.
BGN menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada SPPG maupun mitra yang terbukti melakukan penyimpangan, terutama terkait penggunaan anggaran bahan baku.
“Kalau tidak benar dalam menggunakan anggaran, kita akan audit. Kalau tidak benar, kita suspend,” tegas Nanik.
Hasil investigasi BGN menemukan adanya dugaan permainan anggaran, termasuk pembelian bahan baku berkualitas rendah serta intervensi mitra dalam penentuan menu.
“Begitu saya menemukan mitra intervensi dan belanja bahan baku kualitas nomor dua, saya akan langsung suspend satu minggu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa penerapan sanksi merupakan kebijakan nasional yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“BGN tidak mentoleransi pelanggaran standar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, dan sanksi penghentian permanen dapat diterapkan jika pelanggaran dinilai serius,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
BGN memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap aman, transparan, dan berkelanjutan.(Red)
