Simpan 83 Gram Sabu, Tiga Pria Divonis 9 Tahun Penjara
![]() |
| Simpan 83 Gram Sabu, Tiga Pria Divonis 9 Tahun Penjara |
Medan –detik35.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 83 gram. Ketiganya masing-masing bernama Amri alias Gelek, Gentarez Agus Harahap alias Ucok, dan Nirwan Efendi Nasution.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026) sore. Majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan narkotika golongan I.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara,” ujar Sarma saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 3 tahun, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Dalam ketentuan lanjutan, jika harta benda tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan, yang dinilai masih rawan peredaran narkoba. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat.(Red)
