Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Banjir Bandang

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Banjir Bandang


Jakarta – detik35. Com - Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di Pulau Sumatera setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran dan diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan diketahui berada di Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan pencabutan izin itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Sekretariat Presiden dan dipantau pada Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Prasetyo, langkah tegas tersebut diambil Presiden dalam rapat terbatas yang digelar secara daring melalui zoom meeting dari London pada Senin (19/1/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut, terutama di sektor pengelolaan sumber daya alam, telah memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang yang menimbulkan kerugian besar bagi warga.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai regulasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah pusat juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan lingkungan serta mitigasi bencana di wilayah terdampak.(Red)