KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Sita Rp 2,6 Miliar

KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Sita Rp 2,6 Miliar


Solo –detik35.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

KPK menyebut Sudewo melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan modus penentuan tarif untuk setiap jabatan yang diperebutkan. Nilai pungutan yang dipasang berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati membuka rekrutmen perangkat desa pada Maret 2026.

“Pada saat itu, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, sehingga proses pengisian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap para calon,” ujar Asep dalam keterangannya.

Menurut KPK, para calon perangkat desa diminta menyetor sejumlah uang melalui perantara kepala desa agar dapat diloloskan dalam proses seleksi. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di daerah.(Red)