MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Utamakan Restorative Justice

MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Utamakan Restorative Justice

Jakarta – detik35.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip restorative justice sebelum menempuh proses hukum pidana maupun perdata. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa mekanisme hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah berpandangan, kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai prinsip negara demokratis. Oleh karena itu, jalur hukum pidana dan perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak disepakati para pihak.

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan semata-mata untuk melindungi individu jurnalis, melainkan juga untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas, khususnya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, dan penyampai informasi kepada publik.

Mahkamah juga mendorong seluruh aparat penegak hukum agar menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sehingga tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.(Red)