Kemendikdasmen Dorong Pengembangan Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025

Kemendikdasmen Dorong Pengembangan Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025


Jakarta – detik35.Com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Regulasi ini menjadi kebijakan strategis pemerintah dalam mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penetapan Permendikdasmen tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap murid memperoleh kesempatan yang adil dan setara dalam mengembangkan potensi terbaiknya, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang berorientasi pada pembentukan sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen mengatur manajemen talenta murid dengan pendekatan yang berpusat pada murid (student-centered), inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pengelolaan talenta tidak hanya difokuskan pada capaian akademik, tetapi juga mencakup potensi nonakademik seperti seni, olahraga, kepemimpinan, inovasi, serta bidang-bidang lain yang mencerminkan keunikan dan keunggulan setiap murid.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tahapan manajemen talenta murid secara komprehensif, mulai dari identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, hingga pemberian apresiasi dan kapitalisasi talenta murid. Tahapan ini dirancang agar pengembangan potensi murid dapat berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan, baik di lingkungan sekolah maupun melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam aspek identifikasi bakat dan minat, regulasi ini menetapkan mekanisme yang dilakukan melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Instrumen tersebut digunakan sebagai acuan nasional untuk memastikan proses identifikasi berlangsung objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara merata di seluruh satuan pendidikan.

Selain itu, Permendikdasmen ini juga mengatur pengembangan talenta murid melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi keikutsertaan dalam ajang prestasi di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha dan dunia industri, komunitas, serta lembaga terkait lainnya dalam mendukung pengembangan talenta murid.

Sebagai bentuk penghargaan atas capaian murid, regulasi ini turut mengatur pemberian apresiasi bagi talenta murid yang berprestasi. Apresiasi tersebut dapat berupa pengakuan formal, dukungan pengembangan lanjutan, maupun bentuk fasilitasi lain yang bertujuan mendorong murid untuk terus mengembangkan potensinya secara optimal.

Kemendikdasmen menilai penerapan manajemen talenta murid merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap keragaman potensi murid. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan dapat lebih terarah dalam mengidentifikasi, membina, dan mengoptimalkan potensi murid sejak dini.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada pengembangan potensi holistik murid sebagai generasi penerus bangsa.(Red)