Kemendesa Buka Layanan Pengaduan Penyimpangan Dana Desa
![]() |
| Kemendesa Buka Layanan Pengaduan Penyimpangan Dana Desa |
Jakarta,detik35.Com - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka berbagai saluran layanan pengaduan bagi masyarakat desa untuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Dana Desa dikelola melalui prinsip pembangunan partisipatif, di mana masyarakat desa memiliki peran penting dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan publik, Kemendesa menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan telepon di nomor 1500040, SMS Center 0812 8899 0040, serta layanan WhatsApp di nomor 0877 8899 0040. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan PPID melalui biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hubungan masyarakat.
Tidak hanya itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui berbagai platform digital dan media sosial resmi Kemendesa, di antaranya akun Twitter @Kemendesa, Facebook Kemendesa.1, Instagram @kemendesPDT, laman pengaduan daring sipemadu.kemendesa.go.id, serta situs resmi www.kemendesa.go.id.
Kementerian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab dengan disertai data dan informasi yang jelas agar proses penanganan dapat berjalan efektif.
Kebijakan layanan pengaduan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa. Regulasi tersebut menekankan pentingnya transparansi, keterbukaan informasi, serta peran aktif warga desa sebagai pengawas langsung pembangunan di wilayahnya.
Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih tepat sasaran, bersih, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.(Red)
Tags:
Nasional
