Sepanjang 2025, Polri Jatuhkan 9.817 Putusan Kode Etik, 689 Personel Dipecat
![]() |
| Sepanjang 2025, Polri Jatuhkan 9.817 Putusan Kode Etik, 689 Personel Dipecat |
Jakarta – detik35. Com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan sikap tegas dalam penegakan disiplin dan etika internal sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri telah dijatuhkan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat yang berujung pada pemecatan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Wahyu Widada, menjelaskan bahwa ribuan putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan persidangan etik yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan di seluruh satuan kerja Polri.
“Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri,” ujar Komjen Wahyu Widada. Dari jumlah tersebut, 2.707 personel dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, sementara 1.951 personel diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, Polri juga menjatuhkan 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin. Sanksi struktural juga diberikan kepada 1.196 personel berupa demosi jabatan, serta 637 personel yang dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Tidak hanya itu, terdapat pula 44 sanksi lainnya yang disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran.
Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada 689 personel Polri sepanjang tahun 2025. Langkah ini menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran berat yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Irwasum Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen reformasi internal Polri untuk mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. “Penindakan terhadap anggota yang melanggar bukan semata-mata hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembenahan organisasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.
Dengan ribuan putusan etik yang dijatuhkan sepanjang 2025, Polri berharap dapat memperkuat budaya disiplin dan integritas di internal institusi, sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.(Red)
