Gubernur Herman Deru Pastikan Pengelolaan Sumur Minyak Tua Berjalan Tegak Lurus

Gubernur Herman Deru Pastikan Pengelolaan Sumur Minyak Tua Berjalan Tegak Lurus Jaga Lingkungan dan Keselamatan Jiwa

Palembang – detik35. Com - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumur minyak tua milik masyarakat di wilayah Sumsel berjalan secara tertib, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa manusia.

Hal itu disampaikan Gubernur saat memimpin Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Provinsi Sumsel, yang digelar di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025).

Dalam rapat strategis yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta pelaku BUMD dan koperasi daerah, Herman Deru menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak tua bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab sosial dan moral.

“Hari ini kita membahas distribusi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Di Sumsel ini banyak sumur tua yang dikelola masyarakat. Embrio ini harus dikelola dengan baik, tegak lurus untuk menjaga lingkungan, menghindari monopoli, dan menjamin keselamatan jiwa,” ujar Gubernur Herman Deru.

Ia juga menyoroti besarnya potensi energi yang dimiliki Sumatera Selatan. Dari sekitar 45.000 sumur bor di Indonesia, sekitar 50 persennya berada di wilayah Sumsel. Karena itu, ia menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Migas memiliki tujuan mulia sebagai dasar hukum agar masyarakat lokal turut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

 “Kita harus pahami esensi lahirnya Permen ini. Jika ada penyimpangan atau permainan di lapangan yang tidak sesuai aturan, saya tidak akan segan mencabut rujukannya. Sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, semua harus terdeteksi dengan benar,” tegas HD.

Sementara itu, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Mahaendrajana menjelaskan bahwa Permen 14 Tahun 2025 memberikan ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak tua melalui kerja sama antara BUMD atau Koperasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco.

Menurut Taufan, tindak lanjut yang saat ini difokuskan adalah pemahaman tata kelola, penyusunan tahapan administrasi, serta percepatan proses usulan kerja sama agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Melalui rapat konsinyering ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya mempercepat realisasi kerja sama yang adil dan berkelanjutan, sehingga pengelolaan sumur minyak tua benar-benar mampu meningkatkan ekonomi lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.(Red)