Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Duduk di Kursi Terdakwa
![]() |
| Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Duduk di Kursi Terdakwa |
PALEMBANG – detik35.Com - Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Empat tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Tipikor pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya digadang sebagai ikon perdagangan modern Kota Palembang diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Proyek bernilai investasi sekitar Rp330 miliar itu menggunakan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur administrasi, serta ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan proyek. Akibatnya, pembangunan tidak rampung sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vernando Sitindaon, menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Tahap II perkara telah selesai. Keempat tersangka akan segera disidangkan pada akhir Oktober ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua tokoh besar Sumatera Selatan yang sebelumnya dikenal aktif dalam pembangunan daerah. Selain itu, proyek Pasar Cinde juga memiliki nilai historis tinggi bagi warga Palembang karena merupakan bangunan warisan era 1950-an yang sempat menjadi pusat perdagangan utama kota.
Revitalisasi yang dimaksudkan untuk memodernisasi kawasan ekonomi justru berakhir mangkrak. Sebagian lahan kini terbengkalai dan digenangi air, menggambarkan kegagalan proyek yang semula digadang-gadang akan menjadi simbol kemajuan kota.
Sidang perdana pada 30 Oktober mendatang diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Publik berharap proses hukum berlangsung transparan serta menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar pengelolaan proyek publik dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan bebas korupsi.(Red)
