MK Cabut Imunitas Jaksa, Kini Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung
![]() |
MK Cabut Imunitas Jaksa, Kini Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung |
Jakarta – detik35. Com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang sebelumnya memberikan imunitas khusus kepada jaksa dari tindakan penangkapan tanpa izin Jaksa Agung.
Dengan putusan terbaru tersebut, kini jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
“Mahkamah menilai, ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Sebelumnya, Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, atau penangkapan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Namun, dengan adanya putusan MK ini, bunyi pasal tersebut kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, maupun sesama jaksa penyidik kini memiliki dasar hukum untuk menangkap seorang jaksa yang tertangkap tangan melakukan kejahatan tanpa harus meminta persetujuan pejabat tertinggi di Kejaksaan.
Keputusan MK ini disambut beragam tanggapan dari kalangan hukum dan lembaga antikorupsi. Banyak pihak menilai langkah MK tersebut sebagai terobosan penting dalam memperkuat prinsip keadilan dan transparansi di tubuh penegak hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati putusan MK tersebut. Namun, lembaga itu tetap mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum terhadap aparat kejaksaan.
Putusan ini diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap sistem pengawasan internal Kejaksaan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa semua aparat penegak hukum — tanpa kecuali — berada di bawah prinsip hukum yang sama.(Red)