Dukun Karawang Cabuli Satu Keluarga Asal Bekasi, Modus Ritual Pengusiran Sial di Luar Nalar

Dukun Karawang Cabuli Satu Keluarga Asal Bekasi, Modus Ritual Pengusiran Sial di Luar Nalar

Bekasi — detik35. Com - Kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan spiritual kembali mencoreng citra praktik supranatural di tanah air. Kali ini, tiga perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga asal Kabupaten Bekasi menjadi korban ulah seorang dukun cabul asal Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, berinisial N.

Para korban adalah R (45), M (20) yang merupakan anak dari R, serta S (18), keponakan R. Mereka diduga menjadi korban pencabulan saat mengikuti ritual pengusiran sial yang ditawarkan oleh sang dukun pada Juni 2025 lalu.

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak PTP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi, yang kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku N mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa menangkal energi negatif dan membuka aura rezeki. Dalam praktiknya, pelaku meyakinkan para korban bahwa mereka harus menjalani “ritual pembersihan diri” di tempat tertutup. Di situlah aksi bejatnya terjadi.

 “Modus pelaku sangat tidak masuk akal. Ia menggunakan dalih ritual spiritual untuk melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” ujar salah satu petugas PTP2A Bekasi, seperti dikutip dari laporan yang diterima, Kamis (16/10/2025).

Pihak kepolisian kini tengah mendalami peran pelaku serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dukun cabul yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan alternatif. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku “dukun” atau “orang pintar”, terutama yang meminta syarat-syarat ritual tidak wajar atau bersifat pribadi.(Red)