Sempat Tak Mengaku, Eks PPK Sumut Tak Berkutik Saat Jaksa Ungkap Bukti Transaksi Rp 1 Miliar

Sempat Tak Mengaku, Eks PPK Sumut Tak Berkutik Saat Jaksa Ungkap Bukti Transaksi Rp 1 Miliar

Medan – detik35. Com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak hening ketika Helianto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 PJN Wilayah I Sumatera Utara, diperlihatkan bukti transfer miliaran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Helianto, yang semula membantah menerima aliran dana dari PT Dalihan Natolu Group (DNG), hanya terdiam setelah jaksa menampilkan bukti 47 transaksi ke rekening pribadinya senilai Rp 1,05 miliar.

Jaksa membeberkan bahwa dana tersebut berasal dari proyek-proyek strategis di bawah tanggung jawab Helianto, di antaranya:

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar,

Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar,

serta Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar.

Menurut JPU, seluruh proyek tersebut dikerjakan oleh PT DNG, perusahaan milik Akhirun Piliang, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional.

"Saudara saksi menerima aliran dana dari perusahaan terdakwa sebanyak 47 kali dengan total lebih dari Rp 1 miliar. Ini bukti transaksinya," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Helianto yang awalnya menyangkal, akhirnya tak lagi membantah setelah bukti rekening ditampilkan satu per satu.

Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik suap dan permainan proyek infrastruktur di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.(Red)