Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek SPAM Way Kanan, Kerugian Negara Capai Rp1,24 Miliar
![]() |
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek SPAM Way Kanan, Kerugian Negara Capai Rp1,24 Miliar |
Way Kanan – detik35. Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I tahun anggaran 2016. Proyek tersebut berada pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Eko Kuncoro dan Zainal Abidin. Penetapan dilakukan pada Senin (27/10/2025).
Melalui Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.239.635.
Nilai kerugian tersebut berasal dari proyek dengan kontrak senilai Rp4.789.801.000 yang tertuang dalam Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, dengan pelaksana PT Haga Unggul Lestari.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober hingga 15 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Way Kanan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(Red)
