Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan
![]() |
Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan |
Jakarta – detik35.com - Di bawah arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemerintah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di sektor ekonomi nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi dan kerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menjaga kekayaan negara.
“Penyerahan uang pengganti ini bukan hanya simbol keberhasilan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat integritas nasional dan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian tersebut akan dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan publik, seperti renovasi sekolah, pembangunan kampung nelayan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Presiden juga menilai momen ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya. Ia mengajak seluruh elemen bangsa — pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat — untuk bersatu menjaga kekayaan nasional dan memperkuat semangat antikorupsi di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan memastikan pengembalian aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penyerahan uang pengganti senilai Rp13,25 triliun ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah pengembalian kerugian negara di Indonesia, sekaligus menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi nasional sebagai prioritas utama pemerintahan.(Red)

