LBH Medan Soroti Vonis Ringan Oknum TNI dalam Kasus Kematian Pelajar

 LBH Medan Soroti Vonis Ringan Oknum TNI dalam Kasus Kematian Pelajar

Jakarta – detik35.com - Putusan Pengadilan Militer terhadap oknum anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang divonis 10 bulan penjara dalam kasus kematian pelajar SMP berinisial MHS (15), menuai kritik tajam dari publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia membandingkan hukuman terhadap pelaku kejahatan ringan yang justru lebih berat dari vonis kasus yang menelan korban jiwa.

 “Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara, atau dengan kata lain lebih ringan dari vonis maling ayam. Maling ayam saja ada yang dihukum satu atau dua tahun, ini nyawa yang hilang hanya 10 bulan,” ujar Irvan di Medan, Selasa (21/10/2025).

LBH Medan juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, di antaranya soal tidak ditemukannya bekas luka pada tubuh korban, yang dianggap menjadi dasar meringankan vonis. Menurut Irvan, hal tersebut tidak seharusnya menghapus tanggung jawab pelaku atas meninggalnya korban.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas hukum di lingkungan militer, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan korban sipil. Pengamat hukum menilai perlu adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan institusi TNI untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga kini, pihak keluarga korban melalui LBH Medan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau laporan tambahan untuk memastikan keadilan bagi korban MHS.(Red)