ASN Subang Wajib Naik Angkot dan Ojol Setiap Rabu, Bupati: Dorong Ekonomi Rakyat

ASN Subang Wajib Naik Angkot dan Ojol Setiap Rabu, Bupati: Dorong Ekonomi Rakyat

Subang – detik35. Com - Suasana berbeda tampak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang pada Rabu (1/10/2025). Sejak pagi, gerbang kantor Pemkab dipadati angkutan kota (angkot) dan motor ojek online (ojol) yang bergantian menurunkan penumpang. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya datang dengan mobil atau motor pribadi, kali ini kompak turun dari angkot, ojol, bahkan sebagian memilih berjalan kaki.

Pemandangan tersebut menandai penerapan perdana Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita. Aturan itu mewajibkan ASN Pemkab Subang menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Menurut Bupati Reynaldi, kebijakan ini bertujuan menggerakkan roda perekonomian rakyat, terutama sektor transportasi lokal, sekaligus membangun kebiasaan ramah lingkungan. “Kita ingin memberi contoh, ASN ikut merasakan transportasi umum, sekaligus membantu pendapatan para sopir angkot dan pengemudi ojol,” ujar Reynaldi.

Kebijakan tersebut mendapat beragam respons. Sejumlah ASN mengaku antusias karena bisa merasakan kembali naik angkot setelah sekian lama, meski ada pula yang merasa perlu penyesuaian. Di sisi lain, sopir angkot dan driver ojol menyambut gembira karena jumlah penumpang meningkat signifikan pada hari perdana kebijakan ini berlaku.

Pemkab Subang menyatakan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut setiap minggunya. Selain berdampak pada ekonomi, program ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi di wilayah perkotaan Subang.(Red)