Medan – detik35.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Setelah menahan kepala sekolah berinisial RA, kini giliran bendahara sekolah EAD dan penyedia barang/jasa AM yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa EAD tidak hanya berperan sebagai bendahara, tetapi juga bertindak sebagai penyedia barang dan jasa yang seharusnya mengelola penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran hingga mencapai Rp826 juta.
“Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Medan sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 untuk kepentingan penyidikan,” ujar Daniel, Jumat (19/9/2025).
Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam perkara korupsi dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan menyorot tajam praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan yang mestinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu sekolah dan kesejahteraan siswa. Publik kini menanti langkah tegas kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah ini.(Red/Asrin)