-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Muba Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

| July 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T02:00:50Z

Musi Banyuasin, detik35.Com

 Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polres Muba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 983 gram atau hampir 1 kilogram, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 40.000 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Tim dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, Iptu Budi Mulya, yang melakukan penyergapan terhadap seorang tersangka pengedar bernama Agus Perwira (30), warga Kabupaten Banyuasin.


Kapolres Muba, AKBP God Parlarso Sinaga, dalam keterangan persnya pada Selasa (15/7), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari perintah langsung untuk mengoptimalkan pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Muba.


Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di daerah Lumpatan. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat hampir 1 kilogram. Jika diedarkan, jumlah ini bisa merusak hingga 40.000 nyawa,” tegas Kapolres.


Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari kerja keras kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, yang saat ini dinilai menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan turut serta dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polres Muba membuka saluran pengaduan dan akan terus meningkatkan patroli serta operasi rutin.


Kini tersangka Agus Perwira telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.(Red)

×
Berita Terbaru Update