Jakarta, detik35.Com
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan di Kemendikbudristek sekaligus mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Tersangka lainnya adalah Jurist Tan (JT), yang juga diketahui pernah menjadi stafsus Menteri Nadiem.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7).
Selain IA dan JT, Kejagung juga menetapkan SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, sebagai tersangka. Identitas tersangka keempat belum diungkap secara rinci dalam pernyataan resmi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop pendidikan yang merugikan keuangan negara. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.(Red)