KARIMUN – Detik35.com
Ironis. Di tengah gencarnya kampanye Pemerintah Kabupaten Karimun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, justru muncul dugaan bahwa salah satu kendaraan dinas pejabat daerah menunggak pajak kendaraan bermotor selama hampir tiga tahun.
Sebuah tangkapan layar dari sistem informasi pajak kendaraan menunjukkan bahwa mobil dinas dengan pelat nomor BP 1126 K, yang terdaftar atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, tercatat menunggak pajak sejak 23 September 2022. Hingga pertengahan Juli 2025, kendaraan ini belum melunasi kewajiban pajaknya.
Mobil tersebut merupakan Toyota Kijang Innova V warna hitam metalik, keluaran tahun 2013, yang diketahui digunakan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DISKOPP ESDM) Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang beredar, total tunggakan pajaknya mencapai Rp4.245.720, setelah disesuaikan dari nilai dasar pajak sebesar Rp6.252.500.
Kondisi ini menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah warga menilai ketidakpatuhan pejabat terhadap kewajiban pajak mencerminkan lemahnya keteladanan.
Kalau rakyat kecil telat bayar pajak, bisa ditilang atau kendaraannya disita. Tapi pejabat sendiri kok bisa bebas? Ini contoh buruk,” ujar salah satu aktivis pemuda lokal dengan nada geram.
Desakan pun muncul dari berbagai elemen masyarakat. Mereka meminta:
1. Bapenda dan UPTD Samsat Karimun menindaklanjuti tunggakan pajak kendaraan dinas tanpa pandang bulu, termasuk milik pejabat.
2. Pemkab Karimun dan Inspektorat Daerah segera mengevaluasi penggunaan dan tanggung jawab kendaraan dinas.
3. DPRD Kabupaten Karimun memperkuat fungsi pengawasan, agar tak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan kewajiban pajak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DISKOPP ESDM maupun Pemerintah Kabupaten Karimun belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tunggakan pajak tersebut.
(Redaksi)