Palembang, detik35.Com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Gubernur Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam proyek kerja sama revitalisasi Pasar Cinde.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB.
Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap kegiatan/pekerjaan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada tahun 2016 sampai 2018,” ujar Vanny kepada wartawan.
Penyidik membawa sejumlah dokumen penting, komputer, serta alat penyimpanan data dari lokasi. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan proses penentuan nilai aset dan prosedur kerja sama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, proyek revitalisasi Pasar Cinde ini memang sempat menjadi sorotan publik karena menghapus bangunan bersejarah dan memicu konflik dengan para pedagang tradisional. Kini, proyek tersebut kembali mencuat karena diduga menyimpan indikasi pelanggaran hukum.
“Tim terus mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti,” jelas Vanny.
Pantauan di lokasi, proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam dengan pengamanan ketat aparat. Sejumlah petugas terlihat keluar masuk rumah membawa koper serta tas berisi dokumen.
Pihak mantan Gubernur Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini. Sementara itu, Kejati Sumsel menyatakan akan terus membuka perkembangan kasus secara transparan kepada publik.(Red)