-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Termasuk Pengusaha Besar MRC

| July 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T17:01:44Z

Jakarta, detik35.Com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Pertamina (Persero) dan jaringannya. Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023.Kamis ,10 Juli 2025

Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang pengusaha besar berinisial MRC, yang diketahui merupakan Beneficial Owner dua perusahaan penyimpanan BBM, yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).


Penyidik menyebut para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari jajaran direksi dan manajemen Pertamina, perusahaan patungan, hingga swasta nasional dan asing. Mereka diduga melakukan penyimpangan sistematis, mulai dari pengadaan, ekspor-impor, hingga sewa kapal dan terminal BBM.


 AN – Eks VP Supply & Distribusi Pertamina / Eks Dirut PT Patra Niaga (2021–2023)

Diduga menyetujui kerja sama sewa Terminal BBM Merak dengan harga tidak wajar dan tanpa skema kepemilikan aset oleh Pertamina. Ia juga disebut menjual solar di bawah harga dasar dan menyusun formula kompensasi pertalite yang merugikan negara.

 

HB – Eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina

Bersama AN, HB diduga menunjuk langsung penyedia sewa TBBM Merak secara melawan hukum.

 

TN – Dirut Aktif PT Industri Baterai Indonesia

TN diduga menyetujui pengadaan minyak mentah dari supplier yang tidak memenuhi syarat lelang dan telah dikenai sanksi atas kelebihan bayar.

 

DS – Eks VP Crude & Product Trading Pertamina

Bersama dua pejabat lain, DS menjual minyak mentah dalam negeri ke luar negeri dengan alasan "excess", padahal stok masih bisa diserap kilang. Di waktu bersamaan, mereka justru mengimpor minyak dengan harga lebih mahal.


AS – Direktur Gas & New Business PT Pertamina International Shipping

AS terlibat dalam markup biaya sewa kapal hingga jutaan dolar dan pengondisian tender agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.


 HW – Eks SVP Integrated Supply Chain

Diduga menunjuk langsung perusahaan asing (Trafigura Asia Trading Pte. Ltd) yang bukan mitra sah Pertamina untuk pengadaan gasoline.


 MH – Pejabat PT Trafigura

Bersama HW, MH diduga memenangkan tender secara ilegal dan menikmati keuntungan dari markup harga.


 IP – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi

Bekerja sama dengan tersangka lain dalam pengangkutan minyak secara coloading dan markup harga hingga menimbulkan kemahalan 15%.


 MRC – Pengusaha besar, pemilik PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

MRC dituding berperan aktif menyusun skema kerja sama sewa terminal Merak yang tidak diperlukan dan penuh manipulasi, termasuk menghilangkan skema kepemilikan aset oleh negara dan menetapkan harga sewa tinggi dalam kontrak jangka panjang.

JAMPIDSUS menyebut, akumulasi tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285 triliun lebih. Kerugian ini bersumber dari banyak sektor, mulai dari:

Sewa kapal dan terminal BBM

Pengadaan minyak mentah

Impor dan ekspor yang tak sesuai kebutuhan nasional

Penjualan solar di bawah harga dasar

Formula kompensasi pertalite yang dimanipulasi


Usai menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (10/7/2025). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan resmi dari JAMPIDSUS.


Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam kejahatan korupsi.


Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut sektor vital negara, yakni energi. Tak sedikit yang menilai bahwa penetapan tersangka ini hanya “puncak gunung es” dari tata kelola migas yang telah lama bermasalah.


Pakar hukum pidana dan energi mendesak agar proses hukum dilakukan transparan dan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkaran BUMN maupun kementerian terkait.(Red)

×
Berita Terbaru Update