PALEMBANG – detik35.Com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali bikin gebrakan! Tim penyidik menggeledah empat lokasi sekaligus pada Jumat (11/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 1,3 triliun yang menyeret nama dua perusahaan besar: PT BSS dan PT SAL.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dalam rangka penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Juli 2025. Kasus ini diduga melibatkan aliran dana kredit jumbo dari bank BUMN ke perusahaan swasta dengan dokumen yang tidak sesuai alias fiktif.
Empat Lokasi Digeledah, Ini Daftarnya:
1.Rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
2.Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang
3.Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
4.Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan surat menyurat yang diduga menjadi bukti kunci dalam perkara korupsi yang merugikan negara ini. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Kami Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menuntaskan kasus-kasus korupsi di Sumatera Selatan demi tegaknya keadilan dan pemulihan keuangan negara,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Kasus kredit fiktif triliunan rupiah ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian dan diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Akankah para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka? Publik kini menanti gebrakan lanjutan dari Kejati Sumsel.(detik35/Tim)